Jabatan Wagub Lampung Bakal Kosong, Kemendagri: Tak Perlu Pengisian dari Pusat
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Jabatan Wakil Gubernur Lampung dipastikan bakal kosong karena Chusnunia Chalim telah mengundurkan diri. Pengunduran Nunik dilakukan pada 11 Agustus lalu.
Sementara kepala daerah yang mengundurkan diri karena mendaftar caleg akan kehilangan jabatannya secara otomatis saat namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Dilansir dari laman remsi KPU, pengumuman DTC akan digelar pada 3 November 2023 mendatang. Sementara masa jabatan Gubernur dan Wagub Lampung berakhir pada Desember 2023.
Artinya, lebih dari sebulan posisi Wagub Lampung akan kosong setelah ditinggal Nunik.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan membenarkan ada potensi kekosongan jabatan Wagub Lampung dari November hingga Desember 2023.
“Kalau ibu wagub sudah jadi calon tetap, maka di saat itu juga dia tak lagi memiliki hak dan kewenangannya sebagai Wakil Gubernur. Jadi benar ada potensi kekosongan jabatan,” kata Benni Irwan kepada Rilis.id, Senin (21/8/2023).
Namun Kemendagri tidak akan menugaskan Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan tersebut. Menurut Benni selagi masih ada Gubernur, maka Pj Wagub tidak dibutuhkan.
“Kan Pak Gubernur masih ada sampai Desember, jadi nggak perlu, karena tetap ada pimpinan daerah. Kecuali kalau Pak Gubernurnya juga maju sebagai calon DPR bisa kita tugaskan Pj,” jelasnya.
Setelah nanti masa jabatan Gubernur Arinal selesai, barulah Kemendagri memproses penugasan Pj agar tidak ada kekosongan jabatan di Pemprov Lampung.
“Untuk jabatan Wagub tidak perlu pengisian dari pusat. Setelah sampai Desember baru kita akan melakukan proses penunjukan atau penugasan penjabat kepala daerah,” tandasnya. (*)
chusnunia chalim
Benni Irwan
Pj Gubernur
Nunik mengundurkan diri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
